Hukum Suami Membelikan Skincare Istri
M. Badrul Anwar
12/28/20241 min read


Sebagaimana Syekh Khotib as-Syirbini jelaskna dalam kitab al-Iqna-nya. Seorang suami memang wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar istrinya, yang mencakup perawatan diri. Oleh karena itu, memberikan skincare kepada istri dapat dianggap sebagai bagian dari nafkah yang harus dipenuhi untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan istrinya.
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُتَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخ
“Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”
Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya, bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi ketika dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka sunnah bagi suami memberikannya. Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami yang harus menyediakannya.
Hal ini sudah jelas oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi rincikan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar, sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias. Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.” [Al-Muhadzab : 161]
Kesimpulan:
Nafkah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya. Selain itu, kebutuhan pribadi seperti alat kebersihan tubuh, termasuk skincare, juga menjadi tanggung jawab suami. Dalam pandangan Syekh Khotib as-Syirbini, perawatan diri istri, seperti skincare, termasuk dalam kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh suami untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan istri.
Waallahu a’lam

HUBUNGI KAMI
PONDOK PESANTREN SIROJUT THOLIBIN
+6281231221022
© 2024. Pondok Pesantren Sirojut Tholibin








Jalan M.T. Haryono, Gang 2, Plosokandang




sirojuttholibin.com
media sosial
pp.sirojut_tholibin
mediasantri.ppst
Developed by M. Sihabudin and M. Badrul Anwar